Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Sebisa Mungkin, Bawa Istri Ketika Dimutasi

Sebisa Mungkin, Bawa Istri Ketika Dimutasi

pilih1

Serang l Badilag.net

Pimpinan Mahkamah Agung prihatin dengan masih adanya hakim yang melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan tindakan yang tidak pantas, misalnya selingkuh.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H., hakim-hakim yang selingkuh itu karena dua faktor.

“Pertama, karena tingginya penghasilan. Kedua, tidak dibawanya istri ketika mutasi,” ujarnya, ketika memberi pembinaan di Aula PTA Banten, Senin (9/11/2015).

Wakil Ketua MA yang membidangi organisasi, administrasi, anggaran dan SDM itu menegaskan, MA telah berupaya agar sedapat mungkin hakim-hakim yang dimutasi itu didekatkan dengan keluarganya.

“Kalau sama-sama hakim, yang satu di Serang, yang satu di Cilegon, misalnya. Ditempatkan dalam satu satker sebenarnya tidak dilarang, tapi itu tidak baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika tidak bekerja, istri bisa ikut suami. Namun jika sama-sama bekerja, istri lebih baik mengalah. “Bisa kok. Bidan bisa pindah, guru bisa pindah. Jadi, jangan sampai meninggalkan keluarga,” tandasnya.

MA memiliki data yang lengkap perihal hakim dan keluarganya. Domisili keluarga, menurut Suwardi, jadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi-mutasi.

“Silakan ajukan permohonan supaya dekat dengan keluarga. Kami akan pertimbangkan. Tapi yang kami pertimbangkan belum tentu kami kabulkan,” ia menegaskan.

Mengenai karir hakim, ia mengingatkan bahwa hakim-hakim berkinerja baik dan berprestasi akan mendapat prioritas untuk dipromosikan, di samping ada pertimbangan soal masa kerja.

“Itu sudah kita atur dalam pola promosi dan mutasi. Semuanya mungkin baik, tapi di antara yang baik, masih ada yang lebih baik,” tandasnya.

Menanggapi keluhan mengenai batas usia mengikuti fit and proper test calon pimpinan pengadilan yang dinilai diskriminatif, Suwardi mengatakan bahwa kebijakan itu harus diambil demi kebaikan lembaga.

“Kalau sudah lewat waktunya sehingga tidak bisa jadi pejabat di pengadilan tingkat pertama, ya nanti bisa jadi hakim tinggi. Sabar saja, nanti ada waktunya,” tuturnya.

Suwardi juga menyinggung soal moratorium pengangkatan hakim tinggi, karena jumlah hakim tinggi saat ini sudah lebih dari cukup.

Meski pengangkatan hakim tinggi saat ini sangat dibatasi, ia dapat memahami jika ada pengadilan tingkat banding yang jumlah hakim tingginya cukup banyak, padahal jumlah perkara yang ditangani tidak banyak. Itu dapat dimaklumi, karena tugas hakim tinggi bukan hanya memutus perkara di tingkat banding, tapi juga bertindak selaku pembina dan pengawas pengadilan-pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya.

Pengadilan yang jumlah perkaranya sedikit, ia menambahkan, juga tetap harus dipertahankan. “Seperti di suatu wilayah, jumlah perkara yang ditangani hanya sedikit. Saya pernah bilang, pengadilan ini bisa dimerger. Tapi dia punya argumen bagus: pemadam kebakaran itu selalu ada, meskipun tidak ada kebakaran. Benar juga itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Suwardi juga memaparkan perkembangan RUU Jabatan Hakim secara sekilas. Ia mengungkapkan, Ketua MA sudah membentuk Kelompok Kerja untuk menyusun naskah akademis dan draft RUU tersebut.

“Rupanya sebelum RUU dari MA disampaikan ke DPR, ada pihak lain yang menyusun RUU Jabatan Hakim. Kalau draft RUU yang sudah tersebar itu direspons DPR, kurang menguntungkan kita,” tandasnya.

Karena itu, MA akan secepatnya menyampaikan RUU Jabatan Hakim ke DPR, setelah sebelumnya menyodorkan draft RUU Contempt of Court. Badan Legislasi DPR, menurut Suwardi, telah memberi respons positif.

[hermansyah]|Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami