Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Mahkamah Syar’iyah Jantho

JANTHO – Istri gugat cerai suami masih jadi kasus mayoritas yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Hal ini disampaikan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan, S.Ag. S.H M.H kepada atjehwatch.com, Kamis malam 3 November 2022.

“Ya, mayoritas istri gugat cerai suami karena berbagai persoalan,” kata ustaz Raihan.

“Mayoritas karena faktor ekonomi. Kemudian KDRT, meninggalkan salah satu pihak, ikut campur pihak ketiga seperti keluarga atau pihak eksternal lain dan lain-lain,” ujar panitera MS Jantho ini lagi.

Menurutnya, hingga 31 Oktober 2022, ada 796 beban perkara yang ditangani oleh MS Jantho. Dari jumlah tadi, sebanyak 747 perkara telah putus dan tersisa 49 perkara.

Sedangkan dari rincian kasus, sebanyak 317 adalah cerai gugat yang dilayangkan istri terhadap suaminya. Kasus cerai gugat merupakan kasus mayoritas yang ditangani MS Jantho.

Sedangkan selanjutnya, itsbat nikah 126 perkara, penetapan ahli waris 118 perkara dan 107 perkara cerai talak.

Dispensasi kawin 48 perkara, jinayat 35 perkara, gugatan waris 15 perkara, perwalian 10 perkara, harta bersama 6 perkara dan lain lain 14 perkara.

Sedangkan para pihak yang menggunakan upaya hukum banding sejak Januari hingga Oktober tahun 2022 adalah 16 perkara. Kemudian untuk perkara kasasi sejumlah 10 perkara.

Di sisi lain Raihan menambahkan perkara jinayat (pidana Islam) yang keseluruhan masuk ke Mahkamah Syar’iyah Jantho berjumlah 35 perkara. Dari jumlah ini, yang masih didominasi oleh pemerkosaan, pelecehan seksual, dan maisir dan yang melakukan upaya hukum banding 5 perkara, kasasi 2 perkara dan perkara Peninjauan Kembali (PK) 2 perkara antara Januari hingga Oktober 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami