Update Berita
Home » Decente & Eksekusi » Pimpinan Mahkamah Syariah Jantho, Hadiri Eksekusi Uqubat Cambuk Pasangan Jarimah Zina

Pimpinan Mahkamah Syariah Jantho, Hadiri Eksekusi Uqubat Cambuk Pasangan Jarimah Zina

Kejari Jantho Laksanakan Eksekusi terhadap pelanggar Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat yaitu Soal Jarimah Zina. Pasangan ini akan menjalani Uqubat( Hukuman ) cambuk sebanyak 100 kali di halaman Masjid Agung  Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020) pukul 14.30 WIB.

Pasangan Jarimah Zina ini terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukuman Jinayat. Surat Perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariyah Jantho putusan terhadap Perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020, sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama ( RP )dan Nomor sprint /1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama (JRP). Dengan demikian pasangan ini akan dieksekusi cara Uqubat Cambuk Sejumlah 100 kali.

Proses eksekusi cambuk akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19, Pelanggar Jarimah Zina tersebut melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat akan dicambuk oleh tim Algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar di Halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho. Tentu didampingi oleh Tim Medis.

Prosesi Cambuk ini dibuka Oleh Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H. Husaini A Wahab atau yang kerap disapa Waled, dan Kejari Aceh Besar, Unsur Polres Aceh Besar, Unsur Kodim Aceh Besar serta stake holders lainnya.

Dalam Kegiatan Eksekusi Cambuk Jumat 04 September 2020, turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, S.HI.,MH yang turut di dampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Ervi Sukmawati S.HI.,MH yang sejak 27 Agustus 2020, dilantik dan diangkat sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jamtho, dari Unsur Hakim Pengawas pada kesempatan kali ini atas perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dihadiri oleh Fadlia S,Sy.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa menyampaikan, berdasarkan Statistik Grafik Perkara Jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, alhamdulilllah mengalami penurunan jumlah perkara yang cukup signifikan, tercatat pada tahun 2017 sejumlah 49 Perkara, tahun 2018 berjumlah 26 Perkara, di 2019 sejumlah 18 Perkara dan ditahun 2020 sudah 15 Perkara sampai dengan Awal bulan September 2020, Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar secara Khususnya untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat, hal ini patut kita apresiasi ujar Siti Salwa yang sejak medio bulan agustus 2020 menjabat Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Kerena kesadaran para pihak akan bersyariat islam, dimulai dalam bersikap dan berperilaku serta bermuamalah tentu sebuah amal perbuatan yang diridhai oleh Allah SWT. Karena Value ( nilai ) bersyariat itu dimulai dari kesadaran yang ada pada setiap diri orang, seperti dalam sabda Rasulullah Man ‘Arafa Nafsahu, Faqad Arafa Rabbahu. “Siapa yang mengenal dirinya, akan mengenal Rabb-nya” tentu jika kita dengan Allah, kita tidak akan melanggar Hukum Allah.

Kita berharap dengan eksistensi hukum Jinayat sebagai azas Legalitas atau “ Nullum
delictum nulla poena sine praevi lege “ ( tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) sejak tahun 2003 di Provinsi Aceh dan telah di kodifikasikan Dalam Qanun. jinayat Qanun Tahun 2014. Tidak lagi para pihak yang beralasan tidak tahu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan, untuk itu dia berharap peran aktif semua pihak ulama, umara dan masyarakat agar Syariat Islam semakin tegak di Provinsi Aceh, pungkas Siti Salwa pada awak media ini, eksekusi berjalan lancar tanpa kendala apapun dan ditutup dengan doa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami