Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Periksa Rekonvensi Harta Bersama, Majelis Hakim C-2 Mahkamah Syar’iyah Jantho Desente di Gampong Lamcarak, Kecamatan Seulimeum.

Periksa Rekonvensi Harta Bersama, Majelis Hakim C-2 Mahkamah Syar’iyah Jantho Desente di Gampong Lamcarak, Kecamatan Seulimeum.

Jantho, Aceh Besar – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Hari ini, Selasa tanggal 18 November 2020 pukul 09.00 WIB membuka sidang di Meunasah Gampong Lamcarak Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Persidangan dilapangan tersebut, guna melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming, check on the spot, descente). Dalam perkara harta bersama Nomor 254/Pdt.G/2020/MS.Jth.

Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim C.2 Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta dibantu oleh Syukriati, S.H sebagai Panitera Pengganti, Adli sebagai Jurusita Pengganti dan T Muhaddir serta Suhaimi Daud sebagai petugas ukur, turut hadir pula Kuasa Penggugat dan Tergugat.

 

Pemeriksaan setempat juga dibantu oleh perangkat desa yang pada kesempatan ini hadir Geuchik Gampong Lamcarak dan aparat keamanan dari Kepolisian Sektor Seulimeum untuk menjaga kelancaran proses pemeriksaan setempat tesebut.

Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperjelas letak, luas dan batas- batas objek sengketa. Hasil pemeriksaan setempat merupakan salah satu dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini agar memiliki keakuratan dan kevalidan Objek Sengketa untuk hukum yang berkeadilan kepada semua pihak dan untuk menghindari putusan tidak illusoir ( hampa ), serta dapat dieksekusi. Ujar ketua Majelis pada saat membuka sidang desente.

Proses pengukuran objek sengketa berupa tanah berserta rumah, dan dua petak sawah serta 3 petak kebun dilaksanakan oleh Adli dan T Muhadir serta Suhaimi Daud sesuai dengan petunjuk dan diawasi langsung oleh Majelis Hakim dan ikut pula Kuasa Penggugat serta Tergugat, pihak perangkat gampong serta aparat keamanan dari Polsek Seuleimeum yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Iwan menyaksikan Proses pengukuran objek dimaksud.

Dalam penutupan sidang Bapak Ketua Majelis Menyampaikan bahwa, Pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut mengacu pada Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 RV dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001.

Yang mana Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah merupakan tahapan persidangan, dimana hakim komisioner atau majelis hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). Ujar bapak Ketua Majelis dengan nada suara lugas,” mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif para pihak yang ikut serta dalam sidang desente ini sehingga berlancar tanpa kendala suatu apapun” pungkas Ketua Majelis seraya menutup persidangan. (PM )n

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami