Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Mulai Faktor Ekonomi hingga Suami Nikah Lagi, Para Istri di Aceh Besar Ramai-ramai Gugat Cerai

Mulai Faktor Ekonomi hingga Suami Nikah Lagi, Para Istri di Aceh Besar Ramai-ramai Gugat Cerai

Mahkamah Syar’iyah Jantho

JANTHO – Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syariah Jantho ( MS Jantho) menangani lebih dari 1.000 perkara per Desember 2022.

Juru Bicara MS Jantho, Fadhlia mengatakan, jumlah perkara yang ditangani tersebut meliputi, perkara masuk 1.000 ditambah perkara sisa tahun 2021 sebanyak 11 perkara. “Jadi total ada 1.015 perkara yang kita tangani hingga akhir November 2022,” kata Fadhlia, Jumat (8/12/2022).

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut perkara sudah dilakukan putusan sebanyak 962 perkara dan tersisa hanya 53 perkara saja. Secara spesifik ia menjabarkan, sebanyak 338 istri gugat cerai suami, 118 cerai talak, 283 itsbat nikah, 127 penetapan ahli waris (PAW).

Kemudian, 49 perwara dispensasi kawin, 37 perkara jinayat,  18 gugat waris, 11 perwalian, 8 perkara harta bersama dan 26 perkara lain-lain. “Secara grafik istri gugat cerai suami masih mendominasi perkara yang kita tangani,” jelasnya.

Untuk perkara jinayat sendiri lanjut Fadhlia, dari total kasus itu 19 diantaranya merupakan perkara pemerkosaan, dimana 17 pelaku dewasa dan dua pelaku anak.

Kemudian lanjut Fadhlia, dari jumlah tersebut istri menggugat cerai suami cukup tinggi.  Latar belakang istri menggugat cerai suaminya itu dikarenakan masalah ekonomi, pertengkaran, hingga pisah bertahun-tahun.

“Bahkan ada yang menggugat cerai suaminya, karena suaminya sudah menikah lagi tanpa seizin istri,” jelas Fadhlia.

Sementara untuk istri gugat cerai suami karena pengaruh judi online, saat ini sudah berkurang. “Dan rata-rata alasannya itu suami tidak menafkahi istrinya. Jadi saat diterpa pandemi, ekonomi menurun dan terjadi cek-cok antara suami dan istri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami