Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Mediator Mahkamah Jantho, Kaukus Berkali – Kali, ada apa ?

Mediator Mahkamah Jantho, Kaukus Berkali – Kali, ada apa ?

Jantho, 13 Oktober 2020

Mediasi adalah Proses penyelesaian sengketa secara bermartabat dan sederhana. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengkodifikasi Mediasi dalam perma Nomor 1 tahun 2008 dengan perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2016.

Pengalaman berdinas di luar Provinsi Aceh telah membentuk karakter handal dalam menyelesaikan sengketa, tidak diragukan lagi, kemampuan personalitas yang dimiliki oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yang Mulia Ibu Ervy Sukmarwati S.H.I., M.H. telah mampu menyentuh sanubari dan meluluhkan hati pihak yang bersengketa sehingga berakhir dengan perdamaian dalam sengketanya.

Sejak dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho pada media agustus 2020 yang lalu, telah beberapa kali mampu mendamaikan pasangan suami isteri yang bermasalah dan ingin berpisah.

Dan teranyar kemarin pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020, pada sore hari yang diwarnai cuaca mendung, Ibu Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., berhasil memfasilitasi perdamaian antara dua desa yang berada didalam yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam sengketa tanah wakaf, konon menurut kabar para pihak, konflik ini telah terlestarikan selama 20 tahun lebih belakangan ini.

Para pihak menempuh proses mediasi yang sangat panjang dan melelahkan. Setelah beberapa kali mengalami death lock, atas izin Allah, dan 7 kali metode kaukus ( di mediasi secara terpisah ) akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan perdamaian.

Kesepakatan perdamaian berhasil dirumuskan dan akhirnya dikuatkan dalam putusan atau Acta Van Dading oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Binar haru dan senyum sumringah terpancar dari wajah para pihak ketika Ketua Majelis mengetuk Palu.

Semoga Mahkamah Syar’iyah Jantho teus berkiprah dalam mendamaikan umat. Ibarat pepatah Aceh, “ Pat Ujeun Yang Hana Pirang, Pat Prang Yang Hana reuda” Kalau bisa berdamai, mengapa harus bersengketa ?!. ( PM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami