Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Sidang Di Mesjid Raya, ada apa ?

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Sidang Di Mesjid Raya, ada apa ?

Mesjid Raya, 22 Januari 2020

Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Hari ini, Rabu tanggal 22 Januari 2020 pukul 08.30 WIB membuka sidang di Mesjid Gampong Ladong Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Persidangan dilapangan tersebut, guna melaksanakan Sidang setempat (Decente) dalam perkara Waris, Nomor. 228/Pdt.G/2018/MS.Jth .

Majelis Hakim Yang bersidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yang Mulia Heni Nurliana, S.Ag., MH. Yang dalam perkara aquo sebagai Ketua Majelis. Ibu Heni Nurliana,S.Ag.,M.H , Yusnardi,S.H.I.,M.H, Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H, didampingi oleh Para Hakim Anggota dan Bapak Shalichin,S.Ag.,SH, Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai Panitera Pengganti, dalam Decente dimaksud turut juga menghadirkan beberapa orang  personalia lainnya dari Mahkamah Syar’iyah Jantho yaitu unsur Juru Sita Pengganti dan anggota personil keamanan POLRI dari kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh.

Ketua Majelis Yang Mulia, Heni Nurliana,S.Ag.,M.H sukses memimpin melaksanakan sidang setempat (Decente)  tersebut dengan lancar tanpa kendala yang berarti.

Dalam penutupan sidang ibu Ketua Majelis Menyampaikan bahwa, Pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut mengacu pada Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 RV dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001.

Ibu Ketua Majelis menambahkan bahwa, Pemeriksaan setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan kepada hakim komisioner atau majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek perkara yang sedang disengketakan.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah merupakan tahapan persidangan, dimana hakim komisioner atau majelis hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan mahkamah Syar’iyah Jantho yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). Ujar ibu Ketua Majelis dengan nada suara tegas, sembari menutup sidang dengan mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif para pihak yang ikut serta dalam sidang desente ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami