Jantho, Aceh Besar – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Hari ini, Jum’at tanggal 27 November 2020 pukul 09.00 WIB membuka sidang di Meunasah Gampong Reuloh Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Persidangan dilapangan tersebut, guna melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming, check on the spot, descente). Dalam perkara sengketa waris Nomor 353/Pdt.G/2020/MS.Jth.
Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim C.2 Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta dibantu oleh Mahdalena, S.H sebagai Panitera Pengganti, Edy Yansyah Putra sebagai Jurusita Pengganti dan Iqbal sebagai petugas ukur, turut hadir pula salah satu Penggugat dengan didampingi Kuasa hukumnya, Dyna Sofia, S.H. tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat.
Pemeriksaan setempat juga dibantu oleh perangkat desa yang pada kesempatan ini hadir Geuchik dan Sekretaris Gampong Reuloh dan aparat keamanan dari Kepolisian Sektor Ingin Jaya untuk menjaga kelancaran proses pemeriksaan setempat tesebut.
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperjelas letak, luas dan batas- batas objek sengketa. Hasil pemeriksaan setempat merupakan salah satu dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini agar memiliki keakuratan dan kevalidan Objek Sengketa untuk hukum yang berkeadilan kepada semua pihak dan untuk menghindari putusan tidak illusoir ( hampa ), serta dapat dieksekusi. Ujar ketua Majelis pada saat membuka sidang desente.
Proses pengukuran objek sengketa berupa 2 petak tanah dilaksanakan oleh Edy Yansyah Putra dan Iqbal sesuai dengan petunjuk dan diawasi langsung oleh Majelis Hakim dan ikut pula Penggugat dan Kuasa Hukumnya, pihak perangkat gampong serta aparat keamanan dari Polsek Ingin Jaya turut menyaksikan Proses pengukuran objek dimaksud.
Dalam penutupan sidang Ketua Majelis Menyampaikan bahwa, Pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut mengacu pada Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 RV dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
Yang mana Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah merupakan tahapan persidangan, dimana hakim komisioner atau majelis hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). Ujar bapak Ketua Majelis dengan nada suara lugas,” mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif para pihak yang ikut serta dalam sidang desente ini sehingga berlancar tanpa kendala suatu apapun” pungkas Ketua Majelis seraya menutup persidangan.( PM )