Kota Jantho. Rabu, 07 Mei 2024. Sejak periode Januari hingga April 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho (MS) Jantho menerima 130 perkara isteri menggugat cerai suami. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya yang hanya 63 perkara saja.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal mengatakan penyebab tingginya angka istri gugat cerai suami itu tidak lain dikarenakan faktor ekonomi, tidak menfkahi istri dan beberapa faktor lainnya.
Ia mengatakan, untuk perkara cerai sendiri, baik cerai talak dan maupun cerai gugat banyak masuk dengan alasan yang didalilkan dalam gugatan lebih kepada tanggung jawab pasangan yaitu hak dan kewajiban suami istri.
“Suami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada perselingkuhan”, katanya, Senin (6/5/2024).
Dikatakan Akmal, untuk kasus pernikahan dini hingga April 2024, pihaknya menangani 8 perkara. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 2 perkara. Dimana pada tahun sebelumnya periode Januati-April 2023 perkara dispensasi kawin diantaranya untuk menghindari zina,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, juga menangani 2 perkara perceraian akibat pernikah dini. Dimana penyebab perceraian karena kurang bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Mahkamah Syar’iyah Jantho juga melakukan beberapa upaya baik memanggil kedua belah pihak menghadiri sidang, jika keduanya hadir ke persidangan agar diupayakan mediasi terlebih dahulu. “Namun jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahapan baca gugatan, pembuktian hingga baca putusan. (Sumber: Serambi News)