Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Layanan Disabilitas Mahkamah Syar’iyah Jantho

Layanan Disabilitas Mahkamah Syar’iyah Jantho

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam melindungi Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Sebagai salah satu negara yang turut dalam penandatanganan konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, disahkan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan memiliki maksud untuk mewujudkan proses peradilan yang adil untuk Penyandang Disabilitas, perlu dilaksanakan proses peradilan berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi. Proses Peradilan dalam PP tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas mencakup penyidikan dan penuntutan, serta persidangan pada Mahkamah Agung yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, serta persidangan pada Mahkamah Konstitusi. Proses peradilan yang adil dapat diwujudkan dengan mengadakan aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
Oleh karena itu mahkamah Syar’iyah Jantho juga terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami