Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Laksanakan Amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho adakan sidang di Lambaro.

Laksanakan Amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho adakan sidang di Lambaro.

Ingin Jaya,Jumat, 4 Februari 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho akhirnya menggelar sidang keliling atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang dibuka sejak pukul 09.00 WIB, Tim sidang keliling terdiri dari 3 orang Hakim, 1 orang Panitera, 1 Panitera Pengganti serta 1 tenaga administrasi.

Sidang keliling yang dicanangkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan transportasi untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya untuk dapat beracara di luar gedung pengadilan.

Kegiatan sidang keliling kali ini menyidangkan sepuluh perkara didominasi oleh perkara perceraian selebihnya merupakan perkara kewarisan. Masyarakat pencari keadilanpun sangat merasakan kelebihan dengan pelayanan sidang keliling ini mengingat jarak tempuh menuju Kota Jantho dari domisili para pencari keadilan sebagian besar menempuh hingga 10 km – 60 km.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa berkata,”kegiatan ini merupakan salah satu wujud Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan, Kegiatan sidang keliling pada tahun 2022 ini direncakan akan diadakan lebih banyak dari pada tahun sebelumnya, mudah-mudahan masyarakat merasakan kemanfaatannya”. ujarnya menutup kegiatan.

Sebagaimana diketahui bahwa Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.(FDL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami