Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Pimpin Rapat Evaluasi Zona Integritas.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Pimpin Rapat Evaluasi Zona Integritas.

Jantho, 20 Oktober 2020.
Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah salah satu satker yang diusulkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tahun 2020, untuk satker yang mengikuti reformasi birokrasi dengan program Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh Pemerintah untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, Terdapat dua kata kunci dalam zona integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan. Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Ini penting apalagi kita salah pemegang kekuasaan yudikatif dilevel front terdepan kata Siti Salwa SHI,M.H dalam rapat pembukaan Monitoring dan Evaluating Zona Intergitas Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang wajib kita lakukan di kantor kita ini “ ujar Siti Salwa Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan nada twgas

Ervi Sukmarwati, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menambahkan beberapa temuan hasil observasi dalam rapat pimpinan yang dilakukannya adalah masih terkendala pengisian buku register tahanan, buku register barang bukti di segmentasi perkara jinayat yang belum terisi secara sistematis, dan display TV Media Informasi serta pengisian kontens juga belum dilakukan ini harus diperhatikan dalam waktu yang singkat oleh Sekretaris pinta Ibu Wakil Ketua ini, dan Kepada Hakim diharapkan membantu memonitor konsistensi penggunaan aplikasi sistem nomor antrian sidang yang softwarenya telah disiapkan team Informasi dan teknologi Mahkmah Syar’iyah Jantho.

Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Ini bukan hanya standar penyiapan infrastuktur seperti adanya Zona “One Top Servise” (layanan satu pintu ) ditempat kita yang dikenal dengan PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ), intinya Zona Integritas ini adalah di servisenya atau pelayanan prima, jadi durasi waktu pelayanan di Meja PTSP harus berdasarkan SOP penggunaan secara maksimal, itu wajib diperhatikan oleh petugas imbuh Ervi Sukmarwati.

Sebelum rapat ditutup oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua juga meminta setiap unit yang bertanggung jawab dengan membuat komitmen penyelesaian waktu, dan penggunaan waktu ini variatif, panmud hukum meminta waktu 5 hari, sedangkan panmud jinayat membutuhkan waktu selama seminggu, dan terbanggakan petugas PTSP atas nama Muhammad Iqbal mengatakan hanya butuh waktu satu hari untuk memperbaiki catatan pimpinan dalam rapat evaluasi dan monitoring ini. dengan mengucapkan Hamdalah dan Doa oleh Ustaz Murtadha Lc rapat tertutup secara mutatis mutandis. (PM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami