Kamis, Aceh Besar. 21 November 2024. Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. pimpin pelaksanaan Descente dan Peletakan Sita Marital Perkara Harta Bersama Nomor Perkara: 362/Pdt.G/2024/MS.Jth dengan objek berada di tiga tempat berbeda.
Pelaksanaan Descente dan Peletakan Sita Marital dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Dr. Muhammad Redha Valevi S.H.I., M.H. bersama Hakim, Panitera, Jurusita dan Aparatur lainnya. Pihak Penggugat bersama Kuasa Hukumnya, Tergugat bersama Kuasa Hukumnya, Aparat Gampong, dan Anggota Kepolisian dsri Polsek Ingin Jaya dan Polsek Lampeunurut.
Adapun ketiga objek dilakukan pemeriksaan setempat dan peletakan Sita Marital ialah: 1.Sebidang tanah/ruko yang terletak di Jalan Mesjid Pasar Lambaro Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya , 2.Sebidang tanah/ruko yang terletak di Jalan Pemuda Pasar Lambaro Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, 3.Sebidang tanah yang terletak di Gampong Lampeunurut Kecamatan Darul Imarah.
Pemeriksaan setempat dan peletakan sita marital pertama dilakukan objek yang berada di Jalan Mejid Pasar Lambaro Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya selanjutnya objek di Jalan Pemuda Pasar Lambaro Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya dan objek yang terleak di Gampong Lampeunurut Kecamatan Darul Imarah.
Pelaksanaan berjalan lancar, aman dan tertib walaupun objek berada ditengah keramaian yang berada di pasar lambaro.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang terkait atas berjalan dengan baiknya pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dan peletakan sita marital yang berjalan lancar, aman dan tertib.