Jantho, 25 Mei 2021. Sebuah prestasi membanggakan kembali ditorehkan Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan, kali ini Hakim Mediator MS Jantho kembali berhasil mendamaikan suami isteri yang bertikai dalam permasalahan rumah tangga melalui proses mediasi yang tempuh dalam 2 (dua) tahapan.
Perkara yang berhasil diselesaikan dalam proses mediasi ini adalah perkara cerai talak yang terdaftar di Kepaniteran Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan nomor register 135/Pdt.G/2021/MS.Jth tanggal 19 Maret 2021.
Hakim Mediator yang ditunjuk Murtadha, Lc dalam keterangannya kepada redaksi menyampaikan bahwa perkara tersebut ditempuh dalam 2 tahapan mediasi. “Pada tahap pertama mediasi sempat tidak berhasil, karena para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing, sehingga proses penyelesaian perkara dilanjutkan secara litigasi, akan tetapi dalam proses jawab jinawab Alhamdulillah para pihak berubah pikiran dan bersedia untuk menempuh kembali mediasi”. tutur Murtadha
Murtadha menambahkan, “keberhasilan mediasi lanjutan itu sangat dibantu oleh komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan mereka, dan mereka berkeinginan untuk kembali membina mahligai rumah tangga yang lebih baik kedepannya, hal ini sangat penting dalam proses keberhasilan mediasi, kesamaan persepsi kedua belah pihak dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi sangat membantu Mediator, karena fungsi mediator dalam proses mediasi adalah untuk menjembatani hal-hal yang sudah terputus antara para pihak, apabila keinginan kuat para pihak untuk menyambungnya, maka tugas Mediator menjadi lebih ringan”.
Sebagaimana diketahui Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaian perselisihan secara non litigasi melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian perselisihan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Dengan keberhasilan mediasi perkara ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah mencatatkan 2 (dua) keberhasilan mediasi dalam 2 (dua) minggu hari kerja pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, atau 1 (satu) keberhasilan mediasi disetiap minggunya.