JANTHO – Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syariah Jantho ( MS Jantho) menangani lebih dari 1.000 perkara per Desember 2022.
Juru Bicara MS Jantho, Fadhlia mengatakan, jumlah perkara yang ditangani tersebut meliputi, perkara masuk 1.000 ditambah perkara sisa tahun 2021 sebanyak 11 perkara.
“Jadi total ada 1.015 perkara yang kita tangani hingga akhir November 2022,” kata Fadhlia, Jumat (8/12/2022).
Dia mengatakan, dari jumlah tersebut perkara sudah dilakukan putusan sebanyak 962 perkara dan tersisa hanya 53 perkara saja.
Secara spesifik ia menjabarkan, sebanyak 338 istri gugat cerai suami, 118 cerai talak, 283 itsbat nikah, 127 penetapan ahli waris (PAW).
Kemudian, 49 perwara dispensasi kawin, 37 perkara jinayat, 18 gugat waris, 11 perwalian, 8 perkara harta bersama dan 26 perkara lain-lain.
“Secara grafik istri gugat cerai suami masih mendominasi perkara yang kita tangani,” jelasnya.