Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Hingga 30 November 2022, MS Jantho Tangani 19 Kasus Pemerkosaan

Hingga 30 November 2022, MS Jantho Tangani 19 Kasus Pemerkosaan

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menangani 37 kasus jinayat hingga 30 November 2022. Mayoritas di antara kasus jinayat yang disidang di MS Jantho adalah kasus pemerkosaan.

Hal ini disampaikan oleh Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia,S.Sy,.M.H.

“Hingga 30 November 2022, kasus jinayat yang ditanggani MS Jantho sebanyak 37 kasus. Mayoritas adalah kasus pemerkosaan,” ujar Fadlia.

Adapun rincian kasus, kata dia, kasus pemerkosaan sebanyak 19 perkara. Dari 19 perkara pemerkosaan, terdiri dari 17 pelaku dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kemudian khalwat sebanyak 4 kasus, ikhtilat 4 kasus atau perkara, maisir 9 perkara dan khamar 1 perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami