JAKARTA: Dalam rangka Finalisasi Nomenkaltur lembaga keistimewaan Aceh, Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung serta Mahkamah Syar’iyah Aceh rapat khusus di Kemendagri pada Selasa (24/9/24) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun dari unsur Pejabat Kemendagri yang menerima pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Agung, Makamah Syar’iah Aceh yaitu Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Dr. Drs. Horas M. Panjaiatan, M.Ec.Dev) dan Kasubdit Wil. Sumatera Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Fernando H Siagian, S.STP, M.Si serta Kasubdit Dukungan Teknis Dit. 1 (Muhammad Valiandra, SE, MAP.)
Sementara dari pihak Wali Nanggroe Aceh Paduka YM Tengku Malik Mahmud Al-Haythar ikut didampingi Mohammad Rafiq DPSA, MBA, DEA (Satf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi, Kerjasama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh) serta T. Amral Ponda, SE (Kasubbag Program dan Perencanaan Keurukon Katibul Wali).
Sedangkan dari Mahkamah Agung hadir Kepala Biro Perencanaan H. Sahwan, SH, MH dan Yudi Cahyadi, ST (Tim Mahkamah Agung) Wahyu Dhimas Suparmasto, S.H., M.M. (Tim Mahkamah Agung ) dan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dihadiri oleh DR. H. Basuni SH, MH Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, H .Hilman Lubis SH ,MH Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh sekaligus inisiator terhadap penyusunan Nomenklatur Lembaga Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh.
Pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Mahkamah Agung, Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dilakukan di Ruang Rapat Dirjen Bina Keuangan daerah Selasa pukul 13.30. Tim diterima langsung oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas M. Panjaitan, M.Ec.Dev.
Dalam pertemuan tersebut, Plh. Dirjen menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya yaitu secara prinsip usulan menu anggaran sudah dipenuhi dan sudah tertuang dalam Kepmendagri No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 yang mengatur tentang penguatan, pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan Kerjasama peradilan Syariat Islam melalui Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh dan untuk proses pengajuan anggaran dapat dilakukan dengan mekanisme hibah, dengan terlebih dahulu mengajukan proposal kepada Gubernur Aceh melalui Kesbangpol Aceh, dan segera diajukan untuk tahun 2025.
Selanjutnya Paduka YM Wali Nanggroe Aceh menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah menerima beliau beserta rombongan, dan telah memenuhi semua usulan menu anggaran yang diajukan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Beliau mengatakan Mahkamah Syar’iyah Aceh merupakan satu-satunya Lembaga yang hanya ada di Aceh dah sudah sepantasnya mendapat perhatian yang lebih dari semua Lembaga terkait. “Terima kasih juga kepada Pimpinan Mahkamah Agung atas dukungan penuh dalam rangka upaya implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006 dalam rangka penguatan Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui pendanaan yang bersumber dari APBA,” ujar Wali Nanggroe dengan serius.
Terakhir Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Basuni menyampaikan rasa bahagia dan terima kasih atas semua dukungan untuk Mahkamah Syar’iyah Aceh.
H Hilman Lubis SH MH sekretaris Mahkamah Syar’iyah aceh selaku inisiator mengatakan pihaknya sangat terharu. “Ini proses bersejarah ini dan proses panjang serta sangat melelahkan serta bukanlah hal mudah, karena mengoordinasikan 2 lembaga besar pemerintah pusat (Mahkamah Agung dengan Kementerian dalam negeri ), tentu atas atensi dan bantuan serta dukungan penuh dari Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haytar semua menjadi mudah, semoga menjadi legacy bagi Mahkamah Syar’iyah Aceh, alhamdulillah ini pengakuan sempurna bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai sal
ah satu lembaga keistimewaan Aceh, kami bangga dan terharu,” ujarnya dengan nada haru di balik telpon tenggam.