Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Aceh Catat Sejarah Baru, Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dilantik Jadi Hakim Agung

Aceh Catat Sejarah Baru, Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dilantik Jadi Hakim Agung

Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. berswafoto dengan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. disela-sela mengikuti seleksi di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

KOTA JANTHO – Aceh mencatat sejarah baru dalam bidang penegakan hukum. Tonggak sejarah ini ditoreh Ainal Mardhiah SH MH.

Sosok Ainal yang juga mantan hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi dilantik menjadi Hakim Agung RI.

Srikandi Aceh tersebut dilantik bersama enam Hakim Agung lainnya oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI H Muhammad Syarifuddin dalam rapat paripurna di Mahkamah Agung RI pada Jumat (5/1/2024).

Pelantikan Ainal Mardhiah yang merupakan mantan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh ini disambut suka cita oleh para hakim di Tanoh Rencong.

Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Muhammad Redha Valevi secara khusus mengucapkan selamat kepada Ainal Mardhiah atas amanah tersebut.

Reza Vahlevi merupakan salah satu orang yang paling bahagia.

Sebab, sejak awal ia bersama beberapa hakim lainnya berperan besar dalam mendorong Ainal Mardhiah untuk mengikuti seleksi Hakim Agung.

“Saya sangat terharu menyaksikan prosesi pelantikan mak (panggilan akrab Reza Vahlevi ke Ainal Mardhiah),” kata Reza di Banda Aceh, Jumat (5/1/2024).

Reza mengaku tidak bisa hadir langsung ke Mahkamah Agung untuk menyaksikan pelantikan Ainal Mardhiah.

Ia hanya menonton melalui siaran langsung di youtube Mahkamah Agung RI.

“Ibu Ainal telah menciptakan sejarah bagi Aceh. Beliau merupakan perempuan pertama Aceh yang menduduki kursi Hakim Agung,” ujar dia.

Reza mengaku haqulyakin Ainal Mardhiah mampu mengemban amanah tersebut dengan segudang pengetahuan dan pengalamannya selama menjadi hakim karir.

“Kita doakan mak diberi kekuatan dan kesehatan dalam menjalani tugas baru yang kian besar. Jika selama ini hanya menanggani kasus di Aceh, sekarang se Indonesia,” pungkas Reza Vahlevi.(*) Sumber: acehtribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami