Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Sekitar 80 Warga Pulo Aceh tak Miliki Buku Nikah, Begini Penjelasan Ketua Mahkamah Syariah Jantho

Sekitar 80 Warga Pulo Aceh tak Miliki Buku Nikah, Begini Penjelasan Ketua Mahkamah Syariah Jantho

JANTHO – Warga Kecamatan Pulo Aceh Besar yang tak memiliki Buku Nikah sekitar 80 orang.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa SHI MH didampingi Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com di Kantor Mahkamah Syariyah Kota Jantho, Senin (15/3/2021).

Kata Siti Salwa, apabila masyarakat setelah menikah namun, tidak memiliki buku nikah akan berdampak terhadap pengurusan administrasi seperti tidak bisa untuk mengurus akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk pengurusan administrasi lainnya.

Kebiasaan masyarakat di Aceh Besar khususnya Pulo Aceh, pengurusan buku nikah warga mayoritas mengurus pada April 2021 ketika hendak memasuki tahun ajaran baru untuk kelengkapan administrasi kependudukan.

Menurut dia, tingginya warga pedalaman Pulo Aceh yang tak miliki buku nikah karena pengaruh akses transportasi untuk isbat menikah di Kota Jantho cukup jauh dan menelan biaya biasa yang besar untuk biaya transportasi laut dan darat.

Jadi, lanjut Siti Salwa SHI MH, untuk mempermudah pengurusan buku nikah, Mahkamah Syariyah Kota Jantho turun ke Pulo Aceh. Namun, terbatas anggaran sehingga mereka tidak bisa rutin turun ke Pulo Aceh. Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami